內容:
▍Bagaimana jika setelah pulang kerja masih terus mengalami pelecehan seksual?
A:Rekan kerja sebelah sering datang mengganggu saya, bahkan setelah pulang kerja juga masih terus mengirimkan pesan mengganggu saya, apa yang harus saya lakukan?
B:Meskipun sudah pulang kerja, juga termasuk dalam cakupan pencegahan dan pengendalian pelecehan seksual di tempat kerja, apabila korban mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh rekan kantor atau klien kantor, mitra kerja dan lainnya saat bekerja dan “pulang kerja”, disarankan untuk mengadukannya ke saluran khusus 1955 atau saluran perlindungan 113.
A:Teman saya adalah pekerja migran yang sering dilecehkan oleh keluarga majikan, apa yang harus ia lakukan?
B:Pekerja migran rumah tangga juga tunduk dengan Undang-Undang Kesetaraan Gender Kerja, juga sama dapat mengajukan pengaduang melalui saluran khusus 1955!