內容:
▍Apakah Anda MendapatIstrihat yang Cukup?
Pekerja Migran yang tunduk pada UU Standar Ketenagakerjaan waktu kerja dalam satu hari tidak boleh selama 4 jam berturut-turut
Waktu kerja 4 jam → Waktu istirahat Setidaknya 30 menit → Waktu kerja 4 jam → Waktu istirahat Setidaknya 30 menit
Kerja shift pergantian shift setidaknya memerlukan jeda waktu 11 jam
Waktu kerja → Waktu istirahat,dilarang bekerja 11 jam → Waktu kerja shiftberikutnya
Apabila pekerjaan bersifat khusus, melalui persetujuan yang pengumuman oleh otoritas pusat yang berwenang (seperti Kementerian Ketenagakerjaan), dalam keadaan tertentu, waktu istirahat diperbolehkan disesuaikan, tetapi tidak boleh kurang dari 8 jam berturut-turut.
Pekerja migran sektor rumah tangga harus berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kontrak kerja, tetapi harus memiliki waktu istirahat setidaknya 8 jam lebih setiap hari
Waktu kerja → Waktu istirahat Di atas 8 jam → Waktu kerja shiftberikutnya
Jika memiliki pertanyaan terkait,dapat menghubungi hotline 1955 untuk konsultasi atau pengaduan